DA Ditangkap Satresnarkoba Polres Tolitoli, 15 Paket Sabu Seberat 7,17 Gram Disita

  • Whatsapp

TOLITOLI, Brita.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial DA (34), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. DA ditangkap di rumahnya di Jalan Lanoni, Lingkungan V, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Kamis (20/8/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 7,17 gram.

Kasat Narkoba Polres Tolitoli, IPTU Lexy Tumonglo, S.H., mengatakan penangkapan DA berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Baru.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah terduga pelaku,” ujar Lexy.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu disembunyikan di dua lokasi. Sebagian paket ditemukan di dalam lipatan pakaian, sementara sebagian lainnya berada di bagian belakang kursi ruang tamu.

“Total ada 15 paket plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 7,17 gram yang kami amankan,” jelasnya.

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya alat isap, timbangan digital, dan plastik klip kosong.

DA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Menurut Lexy, penyidik masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih dalami asal barang, jaringan, dan untuk siapa saja sabu ini diedarkan. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

DA terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Polres Tolitoli mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.RM

Pos terkait