JAKARTA, Brita.id– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjanjikan revisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah.
Janji tersebut disampaikan Bahlil saat bertemu Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid serta sejumlah anggota DPRD Sulteng di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Anwar Hafid mengatakan, Menteri ESDM berkomitmen menindaklanjuti revisi aturan tersebut paling lambat dalam waktu sepekan.
“Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu (19/8/2026), yang juga dihadiri ketua, wakil dan beberapa anggota DPRD Sulteng, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar melalui sambungan WhatsApp dari Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Anwar, terdapat dua poin utama yang didorong dalam revisi Kepmen tersebut untuk memperjuangkan kepentingan daerah di Sulteng.
Pertama, Sulteng meminta agar wilayah yang menjadi pusat produksi sekaligus pengolahan industri pertambangan, yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu, masuk dalam penetapan daerah penghasil dan pengolah.
Kedua, pemerintah pusat diminta merevisi ketentuan terkait Izin Usaha Industri (IUI), sehingga perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilakukan secara lebih proporsional dan memberikan manfaat yang lebih adil bagi daerah.
Anwar menilai produksi mineral dan batu bara, aktivitas pengolahan, PNBP serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi bagian dari dasar perhitungan penerimaan daerah.
Dengan demikian, daerah yang menjadi lokasi produksi sekaligus pengolahan komoditas tambang diharapkan memperoleh porsi penerimaan yang lebih mendekati nilai ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas industri tersebut.
“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen. Makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir), seperti yang diberlakukan di PT Vale Sorowako, Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil bagi daerah penghasil.
Bahlil juga disebut telah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk mencari landasan regulasi guna melakukan revisi terhadap Kepmen ESDM 157/2026.
Kebijakan tersebut menyusul adanya kritik terkait keadilan fiskal bagi daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi, termasuk Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu.
Bahlil menegaskan daerah yang memiliki aktivitas pertambangan maupun hilirisasi harus mendapatkan porsi manfaat fiskal yang proporsional.
Peninjauan aturan tersebut juga diarahkan agar kontribusi rantai pasok dan aktivitas pengolahan nikel di daerah seperti Sulteng dapat diakui dalam skema penerimaan negara dan daerah.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait rencana revisi Kepmen ESDM 157/2026.
Safri mengatakan, komitmen tersebut perlu terus dikawal hingga benar-benar direalisasikan.
“Walau baru sebatas janji oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu, kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegas mantan anggota DPRD Morowali Utara tersebut.
Revisi Kepmen ESDM 157/2026 kini menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD Sulteng karena berkaitan dengan pengakuan wilayah penghasil dan pengolah serta skema penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi.(jir)








