Korban Gempa Palu Menjerit Kena Denda Tilang Jutaan Rupiah

  • Whatsapp

PALU,Brita.id- Belum tuntas memikirkan rumahnya yang rusak berat akibat gempa bumi yang melanda Kota Palu 28 September 2018 silam, kini Rian (25), warga terdampak bencana Palu harus menghadapi ketatnya razia kendaraan kepolisian dengan denda tilang jutaan rupiah.

“Jelas ini sangat memberatkan kami, untuk memperbaiki rumah saja harus menunggu dana stimulan,” kata Rian Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, dirinya dikenakan sanksi tilang usai mengantar adiknya bersekolah dengan mengendarai sepeda motor milik rekannya di Wilayah Palu Timur.

Tiba-tiba anggota Satuan Lalulintas Polres Palu, berseragam lengkap, menghampiri dirinya, setelah menanyakan kelengkapan surat kendaraan, polisi langsung membuatkan surat tilang dengan besaran denda Rp1.250.000.

“Saya tidak begitu paham dengan jenis pelanggarannya, yang jelas dendanya sangat besar bagi saya,” ungkapnya.

Sebelumnya rumah milik Rian di Jalan Pipa Air, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, rusak berat dan tidak dapat dihuni akibat gempa.

Saat ini Rian dan keluarganya harus mengontrak rumah tinggal, sambil menunggu bantuan perbaikan rumah yang dijanjikan pemerintah.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Brigjen Lukman Wahyu Hariyanto saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Tinombala 2019 mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan di wilayah kerjanya.

“Intinya ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat termasuk menekan meningkatnya angka kejahatan,” tuturnya. 

Selain anggota Polri, giat Operasi Patuh Tinombala juga akan melibatkan

Satu Pleton personil Denpom 13/2 Palu,

Dua Pleton personil Dinas Perhubungan Sulteng, Satu Pleton personil Jasaraharja Sulteng, serta Satu Pleton ASN Polda Sulteng.

Lebih jauh Lukman Wahyu mengatakan, pelaksanaan operasi patuh 2019, ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus operasi yakni, tindakan melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, pengendara dalam keadaan mabuk, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, penggunaan sirine/strobo/rotator, over dimensi & over load (odol) dan penggunaan knalpot suara bising.(jir)

Related posts