POSO,Brita.id– Kabupaten Poso harus menjadi contoh dalam hal menolak politik uang, politisasi suku, agama, ras dan antar golongan serta berita bohong (Hoax) menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020 , baik di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso.
Penegasan itu disampaikan anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan, Ratna Dewi Petalolo saat memberikan arahan di hadapan ratusan peserta deklarasi Pilkada Berintegritas tolak politik uang, politisasi suku, agama, ras dan antar golongan serta berita bohong (Hoax) menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tahun 2020, baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso, yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sabtu (8/2/2020) di Lapangan Maroso Poso.
Kegiatan tersebut dirangkainkan dengan launching Kampung Bebas Politik Uang pada Pilkada 2020 di Kabupaten Poso, yang ditandai penandatanganan Deklarasi dan pemukulan gong oleh anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo.
Ratna Dewi Petalolo mengatakan, pihak Bawaslu RI mengapresiasi langkah Bawaslu Kabupaten Poso dan jajarannya yang melaksanakan deklarasi tolak politik uang , politisasi suku, agama, ras dan antar golongan, lebih awal di Provinsi Sulteng pada perhelatan Pilkada 2020.
“Ini adalah sebuah langkah maju yang dilakukan Bawaslu Poso dan kami sangat mengapresiasi upaya ini sebagai upaya pencegahan dini terhadap terjadinya pelanggaran pada perhelatan Pilkada 2020, sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 benar benar berintegritas dan bermartabat, ” tegasnya.
Dia berharap, upaya pencegahan dini terhadap pelanggaran pada Pilkada 202 ini, semua pihak berperan aktif, termasuk partai politik dan Bawaslu Kabupaten Poso selaku peserta dan penyelanggara pengawasan di lapangan.
“Jika semua telah siap dan menyatakan menolak politik uang pada Pilkada 2020 ini, kita jaga dan laksanakan integritas dan komitmen moral tersebut sebagai upaya pencegahan dini terhadap terjadinya pelanggaran di Polkada 2020 ini,”pintanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh mengatakan, deklarasi Tolak Politik Uang , politisasi suku, agama ras dan antar golongan ini merupakan titik awal pengawasan yang dilakukan pihaknya sekaligus sebagai salah satu agenda penting dalam perhelatan Pilkada 2020 dan menjadikan Pilkada 2020, pilkada yang berintegritas dan bermartabat khususnya di Kabupaten Poso.
“Ini adalah program yang bertujuan mensosialisasikan tolak politik uang ke masyarakat yang menjadi tujuan dalam Pilkada 2020, sehingga masyarakat selaku pemilih paham bahwa politik uang adalah pelanggaran dan dapat mencegah pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, 10 dari 14 partai politik yang ada di Kabupaten Poso membacakan Deklarasi Tolak Politik Uang, Politisasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan serta Berita Bohong (Hoax) secara bersama sama dihadapan para undangan dan anggota Bawaslu RI.
Kegiatan tersebut selain dihadiri Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan, Dr. Ratna Dewi Petalola, juga dihadiri Anggota Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulteng, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah , Wakil Bupati Poso, Samsuri, Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, Anggota Bawaslu Kabupaten Poso, Perwakilan Bawaslu Kabupaten se Sulteng, para Panwas Kecamatan se Kabupaten Poso, Perwakilan KPU Kabupaten Poso, Forkopimda Poso, partai politik peserta Pilkada 2020 dan elemen masyarakat yanga ada di Kabupaten Poso.
Pilkada 2020 merupakan Pilkada Serentak tahap IV di Indonesia, dimana ada 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota melaksanakan Pilkada. Di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) daerah yang melaksanakan Pilkada sebanyak 7 kabupaten dan kota termasuk didalamnya Kabupaten Poso serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng. (aan/jir)