PALU,Brita.id– Seorang oknum ustadz M. Dedi Asya’ri di Kota Palu diduga melakukan penipuan terhadap 11 warga dengan total kerugian mencapai Rp3.244.000.000.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar tiga korban di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Senin (17/3/2025).
Salah satu korban, Fawzi, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp135 juta akibat modus peminjaman uang serta penggadaian BPKB mobil. Ia mengatakan, awalnya ia mempercayai M.DA karena sudah mengenalnya lama.
“Saya anggap dia teman lama. Dia datang bertanya apakah saya ikhlas BPKB saya diambil. Dia janji akan mengembalikannya dalam dua minggu, tapi di kuitansi kami tulis empat bulan untuk antisipasi keterlambatan,” ungkap Fawzi.
Korban lain, Ustadz Ujang, menyebut jumlah korban yang tercatat sejauh ini sebanyak 11 orang, namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
Berikut daftar korban dan jumlah kerugiannya:
Mas Budi – Rp1.125.000.000
Mas Tejo – Rp300.000.000
Pak Muadin – Rp80.000.000
H Agus – Rp62.000.000
Ustadz Saeful – Rp78.000.000
Hj Jamilah – Rp500.000.000
Ustadz Aden – Rp500.000.000
H (Ustadz) Ujang – Rp180.000.000
Ibu Asnidar – Rp170.000.000
Ustadz Fauzi – Rp135.000.000
Warga (tidak disebutkan identitasnya) – Rp124.500.000
Para korban berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi pinjam-meminjam uang, terutama dengan iming-iming keuntungan besar. Sementara itu, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dan masih dalam proses penyelidikan.(bus/jir)