PALU,Brita.id– Seorang warga Kota Palu, Fawzi, berharap Polda Sulawesi Tengah segera mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil miliknya yang telah dilaporkan sejak 12 Agustus 2020. Hal itu ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Sulteng, Palu Timur, Senin (17/3/2025).
Kasus ini melibatkan mantan anggota Polri, I Made Wendra Kusuma Wijaya, yang pada tahun 2020 bertugas di Polda Sulteng dengan pangkat brigadir dan menjabat sebagai Ba Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dia diduga menggelapkan mobil Toyota Avanza milik Fawzi dengan modus sewa.
Awalnya, mobil disewa selama 10 hari dan berjalan lancar. Namun, setelah masa sewa habis, terlapor meminta perpanjangan dan pembayaran mulai tersendat hingga dua bulan kemudian hilang tanpa jejak.
“Dia awalnya sewa 10 hari, lalu minta lanjut. Setelah dua bulan, pembayaran macet, dan akhirnya dia menghilang,” ujar Fawzi dalam konferensi pers.
Fawzi telah melaporkan kasus ini dengan Laporan Polisi Nomor: LP/275/VII/SULTENG/SKPT tanggal 12 Agustus 2020. Surat Perintah Penyelidikan juga telah diterbitkan dengan Nomor: SP Lidik/185/X/2020/Direskrimum tertanggal 7 Oktober 2020. Namun, hingga kini, pelaku masih buron.
Fawzi mengaku terlapor membawa mobilnya ke Kabupaten Poso untuk digadai.
“Alasannya hilang kontak, ini kelemahan penyidik. Saya tanya, kenapa tidak bisa bertindak? Jawaban mereka, pelaku harus ditangkap dulu baru dijadikan saksi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengonfirmasi bahwa tersangka sudah tidak lagi menjadi anggota kepolisian.
“Nggak kenal saya. Kalau dilihat dari KTA-nya, itu sudah tidak berlaku,” ujar AKBP Sugeng saat dihubungi wartawan via WhatsApp.
Fawzi berharap konferensi pers ini dapat mendorong Polda Sulteng untuk segera menuntaskan kasusnya dan menemukan pelaku serta barang bukti. (busman)