TOLITOLI Berita.id – Oknum honorer di salah satu rumah sakit Kabupaten Tolitoli, Julio Ferera Afendy Tana alias Okong, menyerahkan diri ke polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengguguran kandungan atau dikenal dengan aborsi.
Menurut informasi, setelah pelanggaran hukum yang dilakukan tercium polisi, tersangka langsung melarikan diri ke Palu.
“Tersangka sempat bersembunyi di Kota Palu setelah korban Andriany melapor ke polisi pada tanggal 19 Oktober 2019 silam,” ungkap Wakapolres Tolitoli, Kompol Nur Asjik, Senin (25/11/2019).
Sementara Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Felix A Saudale menjelaskan, korban yang tidak lain adalah pacar tersangka, mengaku praktik aborsi dilakukan dengan cara meminumkan obat, menyuntik pada bagian paha, dan memasukkan obat ke dalam kelamin korban. Perbuatan itu berlangsung di salah satu penginapan di Tolitoli.
Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian membawa korban ke salah satu tukang urut di Jalan Tadulako Satu, Kelurahan Panasakan.
“Tersangka dengan sengaja melakukan aksi ini, dan mengancam korban,” ungkap Felix.
Kepada polisi, korban juga mengaku sebelumnya kerap dipaksa tersangka untuk membunuh janin tak berdosa tersebut, namun dirinya selalu melakukan upaya penolakan. Sebelum akhirnya tersangka berhasil memperdaya korban.
Hingga kini polisi baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Tersangka dijerat pasal 77A ayat 1 Undang-umdang RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka menjalani penahanan di Mapolres Tolitoli.(mading/ramlan/jir)