Penyintas Bencana Diminta Waspada Kabar Bohong, Usai Isu Huntap kini Penghilangan Kelurahan Petobo

  • Whatsapp
PALU,Berita.id– Pemerintah Kota Palu akhir-akhir ini cukup kewalahan menghadapi berita bohong yang beredar di masyarakat. Jika sebelumnya penyintas bencana diresahkan informasi soal isu penguasaan Hunian Tetap (Huntap) bagi penyintas bencana hanya 10 tahun, kini kabar bohong lainnya soal penghilangan nama Kelurahan Petobo dari Kota Palu kembali meresahkan warga.
“Saya mohon jangan sebarkan berita bohong, kasihan masyarakat kita, setelah bencana, kini mereka dibayangi keresahan,” ungkap Wali Kota Palu, Hidayat, saat mengunjungi Kelurahan Petobo, Sabtu (18/1/2020).
Hidayat mengatakan, dirinya terkejut mendengar informasi itu, dimana hingga kini Pemerintah Kota Palu belum pernah mengeluarkan apalagi mengumumkan kebijakan itu.
“Saya tegaskan itu tidak benar. Pemerintah Kota Palu bersama Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN tengah mengupayakan agar korban likuefaksi di kelurahan Petobo tidak direlokasi ke luar wilayah, sehingga kelurahan ini tetap ada,” tegas Wali Kota Hidayat, di hadapan warga.
Selain itu, kata dia, Pemkot juga telah berkoordinasi dengan Bupati Sigi agar batas wilayah Sigi dan Palu di Desa Pombewe dan Kelurahan Petobo dapat digeser 800 meter.
“Alhamdulillah bupati dan masyarakat Sigi menyetujui itu menjadi wilayah Palu,” tutur Hidayat.
Bahkan pergeseran batas wilayah yang sebelumnya berada di Desa Pombewe, Sigi dan kini menjadi wilayah Kelurahan Petobo, Palu, telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Wali kota menyatakan ada empat titik lahan di Petobo yang telah dikordinasikan dengan Kanwil ATR/BPN Sulteng, Kota Palu, dan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng, serta Kementerian PUPR yang mungkin bisa dimanfaatkan untuk membangun Huntap satelit.
Selain itu, Wali kota menyebut saat ini pihaknya tengah memerintahkam Camat dan Lurah setempat agar mendata masyarakat, utamanya pengungsi korban bencana yang memiliki lahan di kelurahan Petobo yang ingin dibangunkan Huntap satelit di atas lahan itu.
Sebelumnya Wali Kota Hidayat mengaku kecewa dengan pihak yang menyebarkan informasi bohong soal status hunian tetap (Huntap) di Kelurahan Tondo, yang hanya dapat dikuasai oleh penerima bantuan selama 10 tahun.
“Saya mohon jangan selalu buat keresahan di masyarakat dengan mengeluarkan informasi bohong, coba dicari dulu kebenarannya baru keluarkan pernyataan, biar kesannya tidak seperti provokator,” ungkap Hidayat, kepada wartawan.
Menurutnya, sesuai dengan rencana awal, para korban penerima Huntap akan menerima alas hak, berupa sertifikat atas nama kepala keluarga masing-masing penerima.
Dan hal itu telah menjadi keputusan dan wajib untuk dilaksanakan.
“Kalau sertifikat tanah atas nama penerima bantuan, kira-kira siapa yang dapat usir mereka dari lokasi itu, mari kita menganalisa,” tegasnya.
Sebelumnya isi perjanjian antara pihak Yayasan Budha Tzu Chi dan penerima manfaat bantuan Huntap mendapat reaksi dari salah seorang Anggota DPRD Kota Palu, karena dinilai tidak mengungtungkan penerima, dimana penerima hanya dapat menempati Huntap dalam waktu 10 tahun.
“Yang dimaksud dalam perjanjian, penerima wajib menempati, dan tidak dapat memindah tangankan rumah bantuan kepada orang lain dalam jangka 10 tahun pertama, begitu penjelasan yang kami terima,” kata Hidayat.(ron/jir)

Related posts