PALU, Brita.id- Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu melaporkan Pemimpin Redaksi (Pemred) Nuansa Pos Irfan Denny Pontoh dan pemilik Nuansa Pos Bayu Alexander Montang ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Selasa (28/5/2019).
Dalam laporan polisi Nomor LP/158/V/2019/SPKT Polda Sulteng 28 Mei 2019, Darmin yang diwakili Kuasa Hukumnya, Sofyan Lawento SH melaporkan Irfan Denny Pontoh dan Bayu Alexander Montang dalam dugaan pencemaran nama baik.
“Secara resmi kami telah melaporkan pemilik dan pemimpin redaksi koran harian Nuansa Pos,” tegas Darmin saat memberikan keterangan pers, Selasa malam.
Menurutnya, kasus itu dilakukan terlapor melalui pemberitaan di Koran Harian Nuansa Pos yang sangat menyudutkan dirinya, baik secara pribadi maupun sebagai seorang bupati. Dimana hal itu sangat meresahkan.
Dirinya mengaku, sangat menyadari jika kasus yang berhubungan dengan pemberitaan harusnya diselesaikan di Dewan Pers, sebab masuk ranah sengketa pers, namun hal ini sudah berulangkali terjadi, dan dirinya juga telah mendapat lampu hijau dari Dewan Pers, untuk mempidanakan pihak Nuansa Pos.
“Semuanya telah kami tempuh, termasuk berurusan dengan Dewan Pers, sebab ini masalah pemberitaan, namun karena sudah berulang kali, makanya Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi untuk diproses di kepolisian,” ungkap Kuasa Hukum Bupati Poso, Sofyan Lawento sambil memperlihatkan koran yang memuat berita miring tentang sang bupati.
Salah satu pemberitaan yang diadukan Darmin ke Dewan Pers yakni, berita utama (headline news) Nuansa Pos, edisi Jumat 10 Maret 2017 yang berjudul “Tak Beretika dan Tidak Sopan, BUPATI POSO MENGHINA GUBERNUR.
Selain itu, saat menemui wartawan, kuasa hukum Bupati juga membawa kora Nuansa Pos yang di halaman depannya, memuat berita tentang Perselingkuhan Bupati Poso, yang mereka anggap tidak ada kebenarannya.
“Kami sudah siap berproses hukum, semoga mereka (terlapor-red) juga siap menghadapi proses ini,” tutur Suprianus Kandolia, SH yang juga masuk di tim kuasa hukum Bupati Poso dalam kasus ini.(jir)