PALU,Brita.id– Pihak PT Citra Palu Mineral (CPM) membantah pernyataan anggota DPRD Kota Palu, Muslimun yang menyatakan kehadiran mereka mengancam ketersediaan air bersih ribuan warga yang bermukim di sungai Pondo dan Kawatuna, Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah.
Juru Bicara PT CPM, Amran Amir menyatakan, penggunaan air oleh CPM dilakukan setelah mendapat izin dari pemerintah melalui rekomendasi teknis dan kajian pendukung lainnya.
Dimana dampak ketersediaan air bagi masyarakat akan tetap menjadi perhatian utama.
“Ketersediaan air bagi masyarakat baik air baku maupun air bersih tidak akan terganggu karena jumlah air yg digunakan hanyalah sekira 5 persen dari debit air yang ada,” tegas Amran Amir.
Dirinya menjelaskan, pengolahan operasi tambang emas CPM juga menggunakan teknologi pertambangan yg lebih maju dan ramah lingkungan, dimana limbah air, akan digunakan kembali (recycle).
Begitu pula pengolahan limbah B3, kata Amran dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan berprinsip pada pengelolaan lingkungan yg lestari.
“Perusahaan senantiasa mempraktikan kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practices-red),” ungkapnya.
Sebelumnya Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palu, Muslimun menyatakan sikap menolak penggunaan air sungai Pondo dan Kawatuna, Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah untuk kepentingan pabrik pengolahan emas PT Citra Palu Mineral (CPM).
“Atas nama kepentingan warga Kota Palu yang sangat kekurangan air untuk kebutuhan konsumsi dan MCK, kami menolak penggunaan air permukaan dan tanah dalam oleh PT Citra Palu Mineral (CPM),” tegas Muslimun.
Menurut Muslimun, Warga yang hidup dari sumber air permukaan dan tanah dalam dari sekitar pegunungan timur verbek Kota Palu, jumlahnya ratusan ribu.
“Tambang emas itu usaha private yang kontribusinya dalam PAD bersifat tidak langsung karena wilayah kewenangan izinnya ada di pemerintah pusat sebagai ekskontrak karya. Jadi jangan mengorbankan kepentingan hidup ratusan ribu warga Kota Palu,” terang Muslimun.
Muslimun menilai, penggunaan air berada dalam wilayah kewenangan administratif Kota Palu. Jadi, PT CPM harus mencari alternatif air lain.
Lebih jauh dirinya menyampaikan, pabrik pengolahan emas itu rakus air dan akan menghasilkan limbah B3 cair padat yang akan berpotensi menganggu sistem penyediaan air minum bagi warga Kota Palu.(mat/jir)