PALU,Brita.Id– Sebanyak Delapan orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia Witel Sulteng diringkus Polisi. dua tersangka lainnya masih buron.
“Delapan diringkus oleh Anggota Satreskrim Polres Sigi di Jalan Karajalemba, Kelurahan Kalkubula, Kecamatan Biromaru, Selasa (22/6/2021), pukul 09.30 wita,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutam saat menggelar konferensi pers, Selasa (29/6/2021).
Menurut Yoga, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan salah seorang karyawan PT Telkom Indonesia Witel Sulteng tentang pencurian kabel.
Dimana aksi itu mengakibatkan terganggunya jaringan internet Telkom ke pelanggan.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, karyawan PT Telkom lakukan pengecekan di lapangan, alhasil menemukan sekumpulan orang yang sedang menggali tanah di pinggir jalan untuk mencuri kabel tersebut,” ujarnya.
Anggota Sabhara Polres Sigi yang mendatangi lokasi langsung meringkus para terduga pelaku.
Adapun mereka yang diringkus masing-masing bernisial ZA, IS, RY, ZR, MR, SY, FL dan EN.
Dari tangan terduga pelaku polisi menyita barang bukti berupa Satu unit mobil, Enam sekop, Tiga palu, Dua pahat, Tujuh cangkul, Satu rantai besi, Delapan linggis, Satu lampu senter, Tujuh unit telepon genggam, Tiga unit sepeda motor dan 24 potongan kabel hasil curian.
Hingga kini polisi masih memburu Dua tersangka yang berhasil kabur saat proses penangkapan dilakukan.
Tersangka dapat di persangkakan pasal 363 ayat(1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara.(Ipal/jir)