TOLITOLI, Brita.id- Satuan Narkoba Polres Tolitoli menyita narkoba jenis sabu dari dalam kamar tahanan warga binaan berinisial TK (46), di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) IIB Tambun, Kamis (11/7/2019).
Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Iptu Samsi Kinsale mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang mereka terima dari pihak Lapas II B Tambun sekitar pukul 13.02 Wita, tentang adanya temuan barang menyerupai sabu.
“Waktu mendapat informasi ada benda diduga sabu ditemukan di ruang penghubung kamar tahanan Lapas, anggota kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Kinsale kepada Brita.id.
Saat sampai di lokasi, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan berinisial TK dan menyita barang bukti sabu seberat 20,20 gram.
Selanjutnya, TK beserta barang bukti digiring menuju Mapolres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. kepada polisi TK mengaku sabu tersebut akan ia pasarkan ke luar Lapas.
“Bahan (Sabu-red) tersebut bukan berasal dari luar Lapas, tetapi dari dalam yang akan saya berikan kepada orang yang berinisial OY, tetapi karena OY takut membawa sabu, sehingga saya membawanya kembali masuk ke dalam blok Lapas,” ungkap TK saat menjalani pemeriksaan penyidik Satnarkoba Polres Tolitoli.
Usai menjalani pemeriksaan, TK dibawa kembali menuju Lapas Kelas II B Tolitoli. TK dijerat pasal 114 dan 112 UU tentang narkotika.
“Proses hukumnya akan kami lanjutkan. Ini merupakan buah dari kerja sama pihak Lapas Kelas II B Tolitoli dan Kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini diisukan dikendalikan dari dalam lingkungan Lapas,” ujar Kinsale.(armen)