PALU,Brita.id-Polda Sulteng tetapkan tiga penambang ilegal di wilayah kerjanya sebagai tersangka, Senin (1/7/2019).
Para tersangka yakni, pria benisial RD dan OV, warga Dusun Dongi-Dongi, Desa Sedoa, Kecamatan.Lore Utara, Kabupaten Poso.
Sementara satu tersangka lainnya, berinisial HER, warga Jalan Vetran, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Para tersangka diketahui melakukan aktivitas tambang tanpa IUP, IUPK dengan cara menampung, melakukan pemurnian, menjual mineral.
Proses hukum kasus ini berdasarkan Laporan Polisi: LP-A/159/2019/Sulteng/2019 tanggal 28 Mei 2019.
Kabid Humas Polda Sulteng Akbp, Didik Supranoto mengatakan, kasus ini pertamakali terungkap pada akhir Mei 2019.
”Sekitar pukul 21.00 wita petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng mendapati mobil Toyota Avanza DN 1269 NF sedang mengangkut material batu (teff-red) yang mengandung emas sebanyak 17 karung tanpa izin di Jalan Gunung Sari, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Sebelumnya kami juga telah penyita 200 karung pasir mengandung emas dari tersangka HER, namun HER belum menjalani penahanan, hanya wajib lapor,” ungkap Didik Supranoto.
Dalam kasusu ini polisi juga telah mengambil keterangan dari Enam orang saksi, termasuk saksi ahli.
Para tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng selama 20 hari mulai tanggal 29 Mei 2019, kemudian diperpanjang selama 40 hari sejak Tanghal 18 Juni 2019 hingga 27 Juli 2019.
Para tersangka dijerat pasal 158, Undang-Undang No 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar, dan pasal 161 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.
Berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu.
“Saat ini berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Didik.
Dirinya berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi warga lainnya, untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal.(gus)