PALU,Brita.id- Kepolisian Resor Palu meringkus oknum yang diduga sebagai pelaku pembunuhan H Marzuki (49), warga Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pria berinisial AN alias A (19), diringkus Di Desa Tada Selatan, Kecamatan Tinambo, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (19/9), sekitar pukul 20.30 Wita.
“Terduga pelaku pembunuhan di Tondo sudah kami amankan,” kata Wakapolres Palu, Kompol Basrum Sychbutuh kepada wartawan, Jumat.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau bertuliskan rian, satu unit telepon genggam warna biru, sepasang sendal warna hitam merah dan satu buah simcard telkomsel.
Tersangka disangkakan pasal 338 KHUP dan pasal 351 ayat 3 dan pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Penangkapan pelaku berdasarkan LP-B/857/IX/2019/Sulteng/Res-Palu, tanggal 17 September 2019.
Sebelumnya, korban yang akrab disapa H Suki ini, meninggal dunia di Rumah Sakit Undata Palu, beberapa saat setelah mendapatkan pertolongan medis setelah pada Selasa (17/9) sekitar pukul 01.30 wita, menjadi korban penikaman.
“Korban meninggal dunia setelah sampai di rumah sakit, yang diduga akibat luka yang dialaminya. Korban mengalami luka pada perut bagian atas dan di bagian rusuk kanan,” ungkap Basrum.(jir)