PALU, Brita.id- Kepolisian Resort Palu, musnahkan barang bukti sabu yang disita dari beberapa pengedar narkoba di wilayah kerjanya selama Bulan Ramadhan 1440 hijriah/ Tahun 2019.
Pemusnahan berlangsung di salah satu ruang rapat Polres Palu, Senin pagi (3/6/2019). Sebelum dimusnahkan polisi lebih dulu mengecek keaslian barang bukti tersebut.
Usai pengecekan, sabu seberat 180 gram itu langsung dimasukan kedalam blender, diberi air hingga larut, lalu dibuang ke wadah yang telah disiapkan.
”Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Palu di Bulan Ramadhan,” ungkap Wakapolres Palu, Kompol Basrum Sychbutuh.
Sesuai dengan data kepolisian, sabu tersebut bernilai Rp500 juta. Dalam kegiatan yang disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Palu, BNN Palu, dan personil BPOM Palu, posisi juga memusnahkan enam buah bong, 10 korek api, 10 pak plastik klip, 54 pipet pleastik, dan 26 pirek kaca.
Para pemilik sabu dijerat Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman badan 5 hingga 20 tahun penjara.(ryn)