Saksi di PN Tolitoli Mengaku Sebagai Pemilik Sabu dan Minta Terdakwa Dibebaskan

  • Whatsapp
TOLITOLi,Brita.id– Fakta mengejutkan terjadi di persidangan kasus kepemilikan 50 gram narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Selasa (30/7/2019), dimana dalam persidangan salah seorang saksi, Risman mengaku sebagai pemilik sabu dan meminta hakim membebaskan terdakwa.
“Saya memohon kepada majelis Hakim agar membebaskan terdakwa atas nama Keming dari semua tuntutan, karena Sabu itu milik saya, saya berdosa, karena dengan perkara ini saudara Keming dan keluarganya menjadi ikut susah,” kata Risman, dengan raut sedih, saat memberikan tambahan pledoi lisan di PN Tolitoli.
Selain mengaku sebagai pemilik sabu, dalam kesempatan itu, Risman juga memohon kepada majelis untuk meringankan hukumannya, dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya.
“Saya sangat menyesal yang mulia,” tutur Risman.
Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa, Moh Juanda menegaskan, dalam fakta persidangan barang bukti sabu telah di akui oleh saksi Risman.
Bahkan kata Juanda, selama persidangan perkara itu, tidak ada satupun saksi yang mengetahui atau menerangkan jika terdakwa Keming merupakan pemilik Sabu.
 “Semua keterangan saksi yang di paparkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah copy paste, atau yang di sadur dari BAP Penyidik, ini menunjukkan bahwa keterangan saksi yang dipaparkan oleh JPU adalah suatu bentuk pelanggaran Hukum In Casu KUHP dan menurut hukum hal itu bukan keterangan saksi seperti yang di maksud pasal 185 ayat (1) KUHP, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah, apa yang saksi katakan di sidang pengadilan,” tegas Juanda  dalam nota pembelaannya.(armen)

Related posts