PALU, BRITA. ID – Dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil asal Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Sulteng, Polres Palu dan Polsek Palu Barat.
Kedua tersangka yakni IK (25) dan AS (27) yang merupakan warga Jalan Selar Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat, berhasil ditangkap Senin (6/1/2020) sekira pukul 23.30 Wita atau lima jam dari tersangka melakukan aksinya.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Pranoto melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari menjelaskan, kedua pelaku saat hendak ditangkap berusaha kabur dengan cara hendak melompat dari lantai dua asrama mahasiswa dimana kedua tersangka tinggal. Namun upaya tersangka berhasil digagalkan tim gabungan Resmob Polda Sulteng dengan cara melumpuhkan keduanya dengan timah panas.
” Tim bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban pencurian yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Ditpamobit Polda Sulteng dan berhasil menangkap kedua tersangka dengan sejumlah barang bukti,” papar Sugeng, Selasa (7/1/2020) di Mapolda Sulteng.
Sugeng menyebutkan, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas warna hitam, satu pucuk senjata api genggam jenis revolver SAW beserta lima butir amunisi, satu unit laptop merek Asus warna putih, satu obeng plat, satu senter merek ☓ Light warna hitam dan satu unit sepeda motor bebek merek Honda Revo warna hitam DN 4602 AY yang digunakan pelaku.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil milik korban bernama Burhan Husain warga Parigi Moutong merek Toyota Inova warna putih dengan plat polisi DN 1988 AR,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari keterangan kedua tersangka selain di jalan Diponegoro, aksi serupa juga dilakukan di Jalan Dewi Sartika dan Jalan Bantilan.
” Kedua tersangka oleh penyidik dikenakan pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Kedua tersangka kini diamankan di sel Mapolda Sulteng,” tandas Sugeng.
Posisi juga terus mengembangkan keterangan kedua tersangka untuk mengetahui aksi serupa di tahun 2019. (JIR/RHM)