PALU,Brita.id– Terkait Pandemi Virus Corona atau Covid-19, Pelaksanaan shalat idul Fitri (Id)1441 H/2020 M di Kota Palu, Sulawesi Tengah tidak dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
Hal itu terkait keputusan dalam rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan shalat Id yang berlangsung di ruang kerja Kapolres Palu, Rabu (20/05/2020).
Rapat dihadiri Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh, Sekretaris Daerah Kota Palu, H Asri, Wakil Ketua MUI Kota Palu, Sagir M Amin, Kadis Kesehatan Kota Palu, dr Husaema, Kasi Binmas Kementerian Agama Kota Palu, Muh Isnaeni dan sejumlah perwakilan organisasi keagamaan Kota Palu.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui sejumlah pertimbangan. Hal itu dianggap yang terbaik bagi semua pihak agar terhindar dari Covid-19.
Kasi Binmas Kemenag Kota Palu, Muh Isnaeni menyatakan bahwa mengingat penyebaran tren Covid-19 yang masih terus terjadi di wilayah Indonesia, termasuk Kota Palu.
“Untuk sementara pelaksanaan shalat Id di rumah, ini untuk kepentingan bersama,” kata Isnaeni dalam pertemuan.
Kabag Kesra Kota Palu, Awaluddin menyatakan mendukung keputusan bersama dalam forum tersebut.
Sementara dalam pertemuan itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Palu Singgih B Prasetyo mengatakan diperlukan kerjasama yang baik dari semua pihak untuk mengakhiri Covid-19.
Sedangkan Wakil Ketua MUI Kota Palu Sagir M Amin menuturkan, shalat Id secara berjamaah di rumah bersama keluarga lebih baik saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Dalam hal ini kita patuh kepada anjuran pemerintah dan negara, jaga jarak dan harus displin. Ini adalah cara yang sangat bijaksana sebab harapan kita pandemi covid 19 ini segera berakhir,” ungkapnya.
Kapolres Palu, AKBP H Moch Sholeh menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan TNI ikut mendukung keputusan yang telah diambil secara bersama itu.(HMS/jir)