Resmi Jadi Parpol, Gelora Indonesia Programkan GS-20 dan Kelengkapan Partai

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Setelah resmi berbadan hukum, Partai Gelora Indonesia langsung tancap gas. Di tengah pandemi, partai besutan Anies Matta itu memprogramkan Gelombang Solidaritas 2020 (GS-20) untuk menghadapi Virus Corona atau Covid-19. Selain itu, pelengkapan struktur juga segera dilakukan.

Foto:ist

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, salah satu agenda strategis pasca Partai Gelora Indonesia berbadan hukum adalah menggerakan semua elemen struktur kepengurusan yang sudah ada untuk berpartisipasi dalam penanggulangan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Nama program ini adalah Gelombang Solidaritas 2020 atau disingkat GS-20,” terangnya di Jakarta, Kamis (21/5/2020). 

Menurut politisi senior itu, fokus GS-20 adalah untuk membangun bersama harapan dan pandangan hidup baru masyarakat kedepan pasca Corona.

“Adapun porsi kegiatannya dalam bentuk bantuan sosial yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” jelas Mahfuz. 

Selain mengeluarkan program GS-20, Partai Gelora Indonesia juga akan segera melengkapi struktur kepengurusan hingga ke tingkat kecamatan.

Sebagaimana diketahui, selain kepengurusan pusat, Partai Gelora Indonesia juga telah mendaftarkan kepengurusan di 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), 484 Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 4.394 Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

“Pasca keluarnya SK Menkumham di mana Partai Gelora Indonesia telah resmi sebagai partai politik, agenda strategis berikutnya adalah melengkapi struktur kepengurusan hingga seluruh kabupaten/kota dan kecamatan. Saat ini masih tersisa 30 kabupaten/kota yang belum terbentuk kepengurusan, dan sisa 2.800 kecamatan. Insya allah akan diselesaikan akhir 2020 ini,” ungkap Mahfuz. 

Partai Gelora Indonesia, memang belum punya hak untuk mengusung pasangan calon dalam kontestasi Pilkada 2020.

Namun, Partai Gelora Indonesia akan ikut mendukung dan berpartisipasi dalam pilkada sebagai ajang latihan bagi partainya.

“Pilkada, Partai Gelora Indonesia belum punya hak mengusung paslon. Yang mungkin adalah ikut mendukung. Tentu dalam batas-batas tertentu akan ikut partisipasi sebagai ajang latihan bagi struktur kepengurusan yang baru terbentuk,” tandas Mahfuz.

Sebelumnya, Partai Gelora Indonesia mendapatkan SK Menkum HAM nomor M.HH-11.AH.11.01 tahun 2020 yang ditandatangani Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai badan hukum partai politik pada Selasa (19/5/2020) lalu.

Artinya, Partai Gelora Indonesia sah secara hukum menjadi partai politik di Indonesia. (jir)

 

Related posts