Morowali, Brita.Id – Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, menanggapi isu pergantian dirinya yang didorong oleh beberapa partai politik di Kabupaten Morowali kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menegaskan bahwa pengangkatan dan pergantian Pj Bupati harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4, yang mengatur bahwa pengusulan Pj Bupati dilakukan oleh Menteri, Gubernur, serta DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota.
Yusman menilai isu tersebut perlu diluruskan, terutama terkait dugaan sengketa Pilkada yang disebut-sebut menjadi alasan pergantian.
“Yang bersengketa itu adalah peserta Pilkada, tetapi mengapa justru Pj yang dikaitkan dengan sengketa tersebut?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan maupun pergantian Pj Bupati tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.
Yusman juga meminta agar isu ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.(ipal/jir)