TOLITOLI, Brita.id– Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPUD Tolitoli, Sulawesi Tengah, Muhadir membeberkan penundaan beberapa tahapan Pilkada serentak Tahun 2020 di wilayah kerjanya.
Penundaan terkait surat keputusan (SK) KPU RI Nomor :179 dan Surat Edaran (SE) Nomor: 08 yang menyatakan penundaan tahapan Pilkada serentak dengan waktu yang belum ditentukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid 19.
“Lantaran itulah sejumlah tahapan Pilkada tertunda termasuk masa kerja PPS, pembentukan sekretariat PPS, rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih,” ungkap Muhadir, Rabu (25/3/2020)
Menurut Muhadir, anggota PPS yang sudah dilantik di sembilan kecamatan, maupun yang mengalami penundaan, hingga kini belum bisa melaksanakan tugas, dikarenakan adanya perubahan masa kerja.
Sebelumnya masa kerja PPS dijadwalkan yang 23 Maret hingga 23 November Tahun 2020, namun mengalami perubahan dengan waktu yang belum ditentukan, dimana Muhadir mengaku pihaknya menunggu keputusan KPU RI selanjutnya.
“Kalau masa kerja mereka hanya sampai November mungkin bertambah sampai Desember, karena adanya penundaan tahapan,” tuturnya.
Namun demikian dirinya berharap, para penyelenggara Pilkada di tingkat desa, terus mempersiapkan diri, sambil menunggu surat edaran KPU RI berikutnya dan terus memantau perkembangan tahapan yang diputuskan KPU RI.(bayu/jir)