Anggaran Rehab Rekon Bencana Palu Terancam Gagal Dikucurkan

  • Whatsapp
SURAT Menteri Sekretaris Negera RI, terkait permintaan penggunaan lahan HGB untuk kepentingan rehab rekon Kota Palu pascabencana.(foto:ist/brita.id)

PALU, Brita.id- Pemerintah Kota Palu berharap dapat gunakan lahan hak guna bangunan (HGB) di Kelurahan Tondo dan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk mendukung percepatan rehab rekon pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi yang melanda wilayah itu 28 September 2018 silam.

Menurut Wali Kota Palu, Hidayat, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR RI telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan rehab dan rekon Kota Palu namun masih terkendala masalah lahan, dimana ada beberapa individu dan instansi yang memperrumit penggunaan lima lahan HGB untuk kepentingan rehab rekon di wilayah itu.

“Anggarannya telah disiapkan, namun persoalan lahan tidak kunjung selesai, ada pihak yang sengaja buat rumit hal ini,” tegas Walikota Hidayat, Kamis (10/10/2019)

Padahal jika melihat aturan yang berlaku, kata dia, harusnya sebanyak Lima lahan HGB di dua kelurahan itu kembali dikuasai negara, dimana masa berlakunya telah berakhir.

Apalagi, kata Hidayat, sejak Tahun 2006 para pemilik HGB tidak pernah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Tidak hanya itu, sejak penerbitan HGB, para pemilik juga tidak pernah memanfaatkan lahan tersebut.

“Tidak ada aktivitas pemanfaatan oleh pemilik HGB, menurut ketentuan peraturan pemerintah No 40 Tahun 1998 Pasal 36, harusnya lahan itu kembali ke negara,” tutur Hidayat.

Sebagai upaya memperjuangkan lahan berHGB itu untuk kepentingan masyarakat, Walikota Palu, Hidayat telah menyurat kepada Presiden Republik Indonesia, dengan nomor surat 591/2025/DPRP/2019 Tanggal 17 September 2019 berisi permohonan pemanfaatan lahan HGB.

Surat tersebut tersebut mendapat respons, dimana melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, bernomor B-1125/M.Sesneg/D-2/HL.02.02/10/2019, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta untuk melakukan kajian dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut data yang diperoleh di lapangan, dari lima lahan HGB masing-masing, dua HGB dikuasasi oleh PT Sinar Waluyo dengan sertifikat nomor 9 di Kelurahan Tondo, luas 45,57 Ha, yang berakhir 24 Agustus 2019 dan sertifikat HGB nomor 10, Kelurahan Tondo, dengan luas 15 Ha, berakhir 11 September 2019.

Sementara PT Sinar Putra Murni menguasai dua sertifikat yakni, sertifikat HGB nomor 122, di Kelurahan Tondo, dengan luas 83,90 Ha, berakhir 25 Agustus 2019 dan HGB nomor 03, Kelurahan Talise, luas 51,48 Ha, berakhir 11 September 2019.

Sementara satu sertifikat lainnya dimiliki, PT Duta Dharma Bhakti, dengan sertifikat HGB nomor 10, Kelurahan Talise, dengan luas 109,39 Ha, berakhir tanggal 30 September 2014.

Hidayat berharap, pihak Kementerian ATR RI dan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti permohonan dalam surat Mensesneg tersebut, agar proses rehab rekon pascabencana Kota Palu dapat berjalan lebih cepat, sehingga hak hidup masyarakat terdampak bencana dapat tertangani dengan baik.

“Kita harus bergerak cepat, memanfaatkan peluang yang ada, semoga pihak terkait menseriusi persoalan ini, sehingga masyarakat kita dapat segera merasakan manfaatnya,” ungkap Hidayat.

Sebelumnya Wakil Presiden RI, Jusuf Kallah menginstruksikan kepada kepala daerah di Sulteng untuk bekerja ekstra dalam menangani rehab rekon di wilayah ini.

“Kinerja kepala daerah sangat diperlukan, pembangunan harus segera dilakukan, sehingga tatanan sosial dan ekonomi masyarakat segerah pulih sepenuhnya,” ungkap Jusuf Kalla saat melakukan kunjungan di Sulteng belum lama ini. 

Kandar (43), warga terdampak bencana di Jalan Kanna, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat berharap, seluruh pihak terkait dapat bekerjasama dalam mempercepat rehab rekon di wilayah ini, khususnya dalam pembangunan hunian dan fasilitas pendukung lainnya bagi para korban.(jir)

 

 

Related posts