Aparat Desa Bongkar Praktik Culas Pembangunan Daerah Irigasi Tolitoli

  • Whatsapp
TUMPUKAN pasir di sekitar proyek pembangunan Daerah Irigasi, Salugan, Tolitoli, Sulawesi Tengah.(foto:ist/brita.id)
TOLITOLI, Brita.id– Pembangunan Daerah Irigasi (DI) Salugan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah yang dikerjakan PT Brantas Abipraya, diduga gunakan pasir dan batu dari sumber tambang ilegal.
 
Menurut Kades Sibea, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Isran Asite Jalali sesuai dengan laporan warga dan hasil penelusuran di lapangan, pasir yang digunakan dalam proyek diambil di sekitar lokasi pengerjaan proyek, sementara batu mereka ambil di sungai Desa Janja, dua lokasi itu tidak memiliki izin tambang galian C.
 
“Saya heran mereka berani gunakan pasir dan batu dari sumber yang tidak berizin,” kata Isran, kepada wartawan, Kamis (30/01/2020).
 
Apalagi kata Isran, sebelumnya pasir dan batu yang digunakan perusahaan itu telah melalui uji laboratorium Dinas PU Kabupaten Tolitoli dan dinyatakan tak lolos uji. Dimana  pasirnya banyak mengandung tanah, sedangkan batu mengandung emas.
“Untuk cor beton dilarang. Untuk pembangunan yang dananya bersumber dari dana desa material-material itu kami tidak pernah gunakan, terkecuali untuk penimbunan badan dan bahu jalan,” tutur Isran.
Hal senada disampaikan Aparat Desa Oyom, Ahmad Pombang, dia mengungkap batu ukuran kelapa yang dipergunakan untuk pembangunan DI tersebut, merupakan batuan yang berasal dari sungai Desa Janja, sedangkan pasir sumbernya dari sungai Desa Oyom.
“Nampak jelas kok, kalau semua material itu pengambilannya sangat dekat dari lokasi proyek,” kata Ahmad Pombang. 
Sementara Pelaksana Proyek, Paruk mengatakan kalau material yang dipergunakannya bersumber dari lokasi galian C yang resmi.
Yakni pasir berasal dari Desa Kalangkangan, Kecamatan Galang, sedangkan batu dari Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan.
“Pasir yang ada dilokasi proyek adalah hasil galian sekitar proyek, sedangkan batu diambilnya di Dadakitan,” terang Paruk.
 
Diketahui pembangunan DI Salugan tersebut dikerjakan PT Brantas Abipraya dengan total anggaran sebesar Rp212.300.000.000 dengan Nomor kontrak: 03/SP/PPK-IRWA 1 /SATKER-PJPA-WS.PL.PP.KK/2017 tahun anggaran 2017-2020, dengan jangka waktu pelaksanaan 1.149 hari kalender.(lan/jir)

Related posts