PALU,Brita.id- Oknum guru di Kota Palu, Sulawesi Tengah dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama.
Pantauan di Marpolda Sulteng, pelaporan oknum guru berinisial MT itu, dilakukan oleh sejumlah Guru SMPN Terpadu Madani lainnya, didampingi tim pengacara muslim.
Para guru datang dengan membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman suara dan buku catatan siswa yang diduga sesatkan siswa dan mengandung unsur penistaan agama.
“Sanksi administrasi di internal kami sudah diproses. Sementara untuk proses hukumnya baru kami laporkan hari ini, Ini dugaan penistaan agama,” ungkap Abd Samad, salah seorang guru SMPN Terpadu Madani, usai melakukan pelaporan di Mapolda Sulteng, Sabtu (7/9/2019).
Lebih jauh dirinya menjelaskan, dalam laporan polisi nomor LP/268/IX/2019/SPKT Polda Sulteng Tanggal 7 September 2019 itu, pasal yang dilekatkan adalah tentang ujaran kebencian, padahal yang mereka laporkan adalah dugaan penistaan agama.
“Ada Empat pelanggaran yang dilaporkan yakni, larangan shalat tepat waktu, mengatakan isi Al-Quran belum tentu benar, belum tentu bahasa Arab itu betul, dan belum tentu ulama dan para ustadz itu suci,” tegas Abd Samad.
Abd Samad mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut.(ari/jir)