MOROWALI, Brita.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 melalui penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi.
Wakil Ketua I DPRD Morowali, Moh. Ihwan Thaiyeb, menegaskan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi belum menjadi bentuk persetujuan akhir DPRD terhadap RAPBD 2027.
Menurutnya, tahapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan anggaran daerah yang harus dilaksanakan secara tertib, cermat, dan bertanggung jawab.
“Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi belum merupakan persetujuan akhir DPRD terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2027, melainkan bagian dari tahapan pembahasan,” tegas Ihwan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ihwan Thaiyeb, didampingi Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, SE, serta dihadiri Wakil Bupati Morowali bersama jajaran pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, pembahasan RAPBD 2027 harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu landasan yang menjadi rujukan ialah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 104 dalam regulasi tersebut mengatur kewajiban kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Setelah penyampaian pandangan umum, pembahasan RAPBD diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan anggaran daerah agar rencana pendapatan dan belanja pemerintah daerah dapat dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat Morowali.(pal)








