TOLITOLI, Brita.id- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli, Abdul Wahid membantah jika narkoba jenis sabu seberat 20 gram yang disita dari salah seorang warga binaan berinisial TK (46), sekitar pukul 10.00 Wita, Kamis (11/7/2019) berasal dari dalam lingkungan Lapas.
“Keterangan TK saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tolitoli yang mengatakan jika sabu tersebut berasal dari dalam Lapas dan hendak ia berikan kepada pembesuk berinisial OY, tidak benar,” ungkap Abdul Wahid kepada Brita.id, Jumat (12/7/2019).
Dirinya menjelaskan, sabu tersebut diperoleh TK setelah menerima besukan OY, beberapa saat kemudian saat TK hendak masuk kembali ke dalam ruang tahanan, tepatnya di pintu dua Lapas, petugas Lapas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu dari saku celana bagian kiri TK.
Saat itu juga kata Abdul Wahid, petugas Lapas berupaya memburu OY, namun OY telah pergi meninggalkan lingkungan Lapas.
Abdul Majid mengakui, selama ini petugas Lapas Kelas IIB Tolitoli melakukan pengawasan ketat terhadap warga binaan yang menerima besukan. Adapun modus yang biasanya dipakai pembesuk untuk memasukan sabu ke dalam lingkungan Lapas yakni dengan meletakkannya di dalam tempat makanan.
“Ini buah dari pengawasan ketat yang kami lakukan, TK diketahui membawa sabu saat penggeledahan di pintu pemeriksaan kedua,” tuturnya.
Sekitar pukul 13.12 Wita, Abdul Majid mengaku langsung menghubungi Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Iptu Samsi Kinsale, kemudian dibuat surat tanda terima barang bukti bernomor: STP/01/VII/2019/Resnarkoba dengan penerima Brigadir Arif, selaku penyidik pembantu.
“Jadi kami yang melakukan penyitaan sabu dari TK, kemudian kami serahkan ke Satnarkoba Polres Tolitoli untuk diproses secara hukum,” katanya.
Catatan pihak Lapas Kelas IIB Tolitoli menunjukan, TK merupakan warga binaan yang sering melakukan pelanggaran dan menjadi target operasi penggeledahan narkoba petugas Lapas.(armen)