Residivis Narkoba Morut Diringkus di Rumah Mantan Kades

  • Whatsapp
MEMPERLIHATKAN barang bukti Narkoba Sabu yang disita Polres Morut.(foto:adi/brita.id)

MORUT, Brita.id- Polres Morowali Utara (Morut) meringkus resedivis bandar narkoba saat berada di dalam rumah mantan kepala desa (Kades) Korowou, akhir pekan lalu.

Kasat Narkoba Polres Morowali Utara, AKP Dedi Suparman, mengatakan penangkapan terhadap tersangka berinisial AK alias Paman, warga Kolonodale, Kecamatan Petasia, dilakukan beberapa saat setelah mobil merek Ford Fiesta yang dikendarainya melintas di depan Mapolres Morut, di Desa Korowou, Kecamatan Lembo.

Saat kendaraan tersangka berhenti di depan rumah mantan Kades Korowou, anggota piket langsung mendatangi  lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap AK yang saat itu berada di dalam rumah sang mantan Kades.

“Karena mencurigakan anggota langsung melakukan penggeledahan,” tutur Dedi Suparman, kepada Brita.id.

Saat digeledah, tersangka AK mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya lewat jendela. Namun salah seorang petugas menemukan benda berbentuk kotak terbungkus solasi berwarna hitam itu.

“Tersangka kemudian digiring mendekati benda tersebut dan mengakui bahwa benda itu miliknya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kotak itu diketahui berisi narkoba jenis sabu yang dikemas menjadi dua paket dalam plastik bening dengan berat 26,22 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu dompet berwarna hitam, dua handpone, mobil Ford Fiesta yang digunakan tersangka membawa barang haram itu.

Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, saat ini tersangka AK menjalani penahanan di Rutan Polres Morowali Utara.(ADI)

 

Related posts