Kehadiran PT CPM, Antara Kelegaan dan Keresahan

  • Whatsapp
ILUSTRASI pertambangan (foto:detik.com)

BAYANGAN kelegaan para pencari kerja atas masuknya PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai perusahaan yang memiliki wewenang mengelola kekayaan kandungan emas di tanah Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah semakin jelas terlihat, dimana perusahaan tersebut digadang-gadang akan menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar.

 

 

“Semoga beroperasinya PT CPM akan berdampak baik bagi kami pemuda Kota Palu,” kata Sarif (35), salah seorang pencari kerja, Sabtu (1/2/2020).

 

 

Dirinya bercermin dari wilayah lain, seperti Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dimana kehadiran tambang nikel raksasa di wilayah itu, mampu menekan laju angka pengangguran.

 

 

Hal senada disampaikan mahasiswi Fakultas Teknik Untad, Rindi (23) yang sangat berharap, kelak saat dirinya telah menyelesaikan studi, dapat terserap sebagai tenaga kerja di perusahaan itu.

 

 

Tentunya hal itu menjadi mimpi bersama yang diharapkan dapat terwujud di waktu yang akan datang.

 

 

Namun kekhawatiran efek kehadiran tambang juga terus disuarakan, salah satunya tentang ancaman kekeringan yang dapat mengancam warga Palu saat perusahaan tambang mulai beroperasi.

 

 

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palu belum lama ini menegaskan, menolak penggunaan air sungai Pondo dan Kawatuna untuk suplai pabrik pengolahan emas PT Citra Palu Mineral.

 

 

“Atas nama kepentingan warga Kota Palu yang sangat kekurangan air untuk kebutuhan konsumsi dan MCK, kami menolak penggunaan air permukaan dan tanah dalam oleh PT Citra Palu Mineral (CPM),” terang Muslimun. 

 

 

Menurut Muslimun, warga yang hidup dari sumber air permukaan dan tanah dalam,  dari sekitar pegunungan timur verbek Kota Palu, jumlahnya ratusan ribu.

 

 

“Tambang emas itu usaha private yang kontribusinya dalam PAD bersifat tidak langsung karena wilayah kewenangan izinnya ada di pemerintah pusat sebagai eks Kontrak Karya. Jadi jangan mengorbankan kepentingan hidup ratusan ribu warga Kota Palu,” terang Muslimun. 

 

 

Muslimun menilai, penggunaan air berada dalam wilayah kewenangan administratif Kota Palu. Jadi, PT CPM harus mencari alternatif air lain.

 

 

Muslimun juga menilai, pabrik pengolahan emas itu rakus air dan akan menghasilkan limbah B3  cair padat yang akan berpotensi menganggu system penyediaan air minun bagi warga Kota Palu.

 

 

Namun pihak PT CPM sebelumnya juga membantah pernyataan anggota DPRD Kota Palu, Muslimun yang menyatakan kehadiran mereka mengancam ketersediaan air bersih ribuan warga yang bermukim di Sungai Pondo dan Kawatuna, Kecamatan Palu Timur.

 

 

Juru Bicara PT CPM, Amran Amir menyatakan, penggunaan air oleh CPM dilakukan setelah mendapat izin dari pemerintah melalui rekomendasi teknis dan kajian pendukung lainnya.

 

 

Dimana dampak ketersediaan air bagi masyarakat akan tetap menjadi perhatian utama.

 

 

“Ketersediaan air bagi masyarakat baik air baku maupun air bersih tidak akan terganggu karena jumlah air yg digunakan hanyalah sekira 5 persen dari debit air yang ada,” tegas Amran Amir.

 

 

Dirinya menjelaskan, pengolahan operasi tambang emas CPM juga menggunakan teknologi pertambangan yg lebih maju dan ramah lingkungan, dimana limbah air, akan digunakan kembali (recycle).

 

 

Begitu pula pengolahan limbah B3, kata Amran dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan berprinsip pada pengelolaan lingkungan yg lestari.

 

 

“Perusahaan senantiasa mempraktikan kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practices-red),” ungkapnya.(tim liputan)

 

 

 

 

 

 

 

Related posts