Laporkan Oknum Polisi Nakal di Aplikasi “Propam Presisi”

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Jika mendapati oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum di lingkungan Anda, langsung laporkan lewat aplikasi “Propam Presisi”.

Untuk menggunakan aplikasi ini, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store,

Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK (Nomor Identitas Kependudukan) yang sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, aplikasi ini dibuat untuk memaksimalkan peran warga dalam mendukung peningkatan kinerja anggota kepolisian.

“Di era keterbukaan saat ini, kinerja Kepolisian tidak hanya diawasi secara internal tetapi diperlukan pengawasan eksternal yaitu masyarakat” ungkap Didik Supranoto, Selasa (16/11/2021)

Dalam formulir pengaduan, setelah verfikasi berhasil, kata Dia, identitas pelapor akan terisi secara otomatis pada formulir pengaduan, kemudian dilanjutkan pada pengisian kolom pengaduan yang kosong.

Notifikasi akan muncul apabila pengaduan sudah terkirim ke bagian pelayanan pengaduan masyarakat Propam Presisi.

“Kalau mengalami kegagalan dalam proses pengiriman ulangi sampai berhasil,” tutur mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng itu.

Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.(**/jir)

Related posts