PALU,Brita.id– Polisi resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Irwan Arya (36) sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoax) terkait Virus Corona atau Covid-19.
Irwan Arya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Polres Morowali menemukan barang bukti berupa rekaman suara di percakapan group Whatsapp, Morowali Media Center (MMC) yang memuat berita bohong terkait Covid-19.
“Berita bohong yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan menyesatkan tersebut berupa rekaman suara mengenai Penyebaran COVID-19 yang kemudian disebar atau ditransmisikan oleh akun Whatss App !rw@N @ry@ DENGAN NOMOR TLP +62 82261837777 terjadi pada Senin, 6 April 2020 sekitar pukul 09.21 Wita,” kata Kabag OPS Polres Morowali, Nasrudin lewat pesan WhatsAppnya kepada wartawan.
Nasruddin menjelaskan, sesuai dengan perbuatannya, Irwan Aarya melanggar Pasal 45a ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dimana setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), pidana penjara paling lama Enam tahun atau denda paling banyak Rp1miliar,” tambahnya.
Kasus tersebut tercatat dalam LP A/17/IV/Res.1.24/2020/Sulteng/Res Morowali/ SPKT tanggal 7 April 2020, SP Sidik/09/IV/Huk 6.6 /2020 /Reskrim tanggal 14 April 2020.(adi/jir)