TOLITOLI, Brita.id– Seorang pria berinisial IP alias M di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya.
Mirisnya, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung berulang kali sejak 2024 hingga 2026, termasuk di sebuah penginapan di wilayah Tolitoli.
Kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Korban merupakan anak yang membutuhkan perlindungan khusus, sehingga identitas serta informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapannya perlu dirahasiakan.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Stefi Yohanis Hurlatu, S.Tr.K., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan intensif dan ekspose perkara.
“Iya, IP alias M sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Stefi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali di kediaman tersangka di Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Selain itu, tersangka diduga membawa korban ke sebuah penginapan di wilayah Tolitoli dan melakukan perbuatan serupa di tempat tersebut.
Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang sebelum akhirnya terungkap dan diproses oleh aparat kepolisian.
Stefi menegaskan, penyidik menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum dengan tetap mengutamakan hak-hak korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas demi keamanan dan mendukung proses pemulihan.
Polres Tolitoli juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidikan masih berlanjut untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi proses hukum terhadap tersangka.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi, foto, maupun konten lain yang dapat mengungkap identitas korban. Langkah tersebut penting untuk mencegah stigma sosial serta melindungi privasi dan kondisi psikologis korban maupun keluarganya.(RM)








