PALU, Brita.id– Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, diduga belum mengizinkan seorang pasien kecelakaan lalu lintas, Oktavianus Lasani (21), pulang meski dokter telah menyatakan pasien tersebut diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.
Pasien asal Desa Wawopada, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, itu disebut belum diizinkan pulang karena persoalan administrasi penjaminan dan pembayaran biaya perawatan yang mencapai Rp44.509.000.

Sebagai penjamin Erny Johan Ba’u, yang akrab disapa Mega, mengaku bersedia bertanggung jawab atas seluruh biaya perawatan Oktavianus. Namun, penyelesaian administrasi disebut terkendala karena Mega sedang berada di Kota Palu untuk urusan yang tidak dapat diwakilkan.
Kepada redaksi Brita.id, Sabtu (10/10/2026), Mega mengatakan telah berkomunikasi dengan keluarga pasien agar mereka dapat mewakilinya untuk menandatangani dokumen yang diperlukan.
“Saya tetap berkomitmen untuk menanggung seluruh biaya medis pasien Oktavianus Lasani. Bagaimana saya harus kembali ke Kolonodale hanya untuk urusan tanda tangan sebagai penjamin, sementara pihak keluarga pasien bisa mewakili untuk sementara,” kata Mega.
Menurut Mega, dirinya telah menyiapkan solusi agar pasien dapat segera pulang, sementara penyelesaian pembayaran dilakukan sesuai komitmennya setelah kembali ke Morowali Utara.
Namun, upaya tersebut disebut belum mendapat kesepakatan dari manajemen rumah sakit. Pihak keluarga pasien juga dikabarkan khawatir terhadap kepastian pelunasan biaya perawatan.
Mega mengungkapkan, sejak awal perawatan, dirinya telah memberikan uang muka sebesar Rp5 juta kepada keluarga Oktavianus untuk membantu kebutuhan selama pasien menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain biaya pengobatan, Mega menyatakan bersedia membantu perbaikan sepeda motor yang menurut keterangan keluarga pasien membutuhkan biaya sekitar Rp3 juta.
Ia mengatakan, kesediaannya menanggung biaya tersebut merupakan bagian dari penyelesaian persoalan kecelakaan secara kekeluargaan.
Mega menjelaskan, kecelakaan itu melibatkan kendaraan roda dua dan mobil yang digunakannya. Akibat kejadian tersebut, Oktavianus mengalami patah tulang tangan dan paha.
Meski demikian, Mega mengaku memilih bertanggung jawab atas penanganan medis korban dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Saya mengambil tanggung jawab ini bukan untuk melihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya ingin korban bisa segera mendapatkan penanganan medis. Apalagi, Oktavianus merupakan anak yatim piatu,” ujarnya.
Wagub Sulteng Hubungi Direktur RSUD Kolonodale
Persoalan tersebut kemudian dibawa Mega ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah menemui Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Mega diarahkan untuk berkomunikasi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido.
Menurut Mega, Wagub Reny memberikan perhatian terhadap informasi mengenai pasien yang disebut belum diizinkan pulang meskipun dokter telah menyatakan kondisinya memungkinkan untuk meninggalkan rumah sakit.
Pada Kamis (8/10/2026), Reny disebut langsung menghubungi Direktur RSUD Kolonodale, dr. Sherly Pede, untuk meminta penjelasan sekaligus membantu mencari penyelesaian.
Dalam komunikasi melalui telepon yang rekamannya diterima redaksi, Reny meminta agar pasien dapat dipulangkan apabila dokter yang menangani telah memberikan persetujuan medis.
Reny juga menjelaskan bahwa pihak yang bersedia menanggung biaya perawatan sudah ada, sehingga persoalan pembayaran diharapkan dapat diselesaikan tanpa menghambat kepulangan pasien.
“Katanya ada pasien yang sudah diperbolehkan pulang, tetapi biaya perawatannya belum terbayar. Kalau pihak keluarga bisa menandatangani surat pernyataan di Kolonodale, tolong dibantu agar pasien bisa dikeluarkan. Sudah ada pihak yang akan melunasi setelah kembali ke Morowali Utara,” demikian pernyataan Reny dalam rekaman tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Kolonodale, dr. Sherly Pede, menyatakan akan terlebih dahulu memeriksa informasi mengenai pasien tersebut.
“Maaf, Bu. Izin saya mengecek dulu pasien atas nama Oktavianus karena baru saya dengar ada pasien kecelakaan lalu lintas tersebut,” ujar Sherly melalui sambungan telepon.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa direktur rumah sakit menyatakan perlu melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap informasi yang disampaikan.
Anggota DPRD Morowali Utara Diminta Membantu
Mega juga menghubungi anggota DPRD Morowali Utara, Arman Marundu, untuk meminta bantuan berkomunikasi dengan pihak rumah sakit agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
Menurut keterangan Mega, Arman meminta agar persoalan itu dikomunikasikan dengan pihak rumah sakit sehingga pasien tidak terus tertahan akibat kendala pembayaran.
Mega menilai penyelesaian administrasi seharusnya dapat dibicarakan melalui mekanisme yang disepakati bersama, mengingat dirinya telah menyatakan kesediaan untuk menanggung seluruh biaya perawatan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari manajemen RSUD Kolonodale mengenai dasar administrasi yang menyebabkan pasien belum diizinkan pulang, mekanisme penjaminan yang dipersyaratkan, maupun perkembangan terbaru kondisi dan status kepulangan Oktavianus.
Rumah Sakit Wajib Memperhatikan Hak Pasien
Persoalan ini juga menyoroti kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan dan memenuhi hak pasien.
Ketentuan mengenai kewajiban rumah sakit, termasuk aspek pelayanan dan tanggung jawab terhadap pasien, antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan pelaksanaannya.
Namun, untuk memastikan apakah tindakan rumah sakit dalam kasus Oktavianus melanggar ketentuan hukum, diperlukan klarifikasi mengenai kondisi medis pasien, status persetujuan pulang dari dokter, persyaratan administrasi yang belum dipenuhi, serta alasan resmi pihak rumah sakit.
Penyelesaian persoalan pembayaran dan administrasi semestinya ditempuh melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan keselamatan, hak, dan kepentingan pasien.
Kasus ini diharapkan segera memperoleh penyelesaian melalui komunikasi antara keluarga pasien, pihak penjamin, dan manajemen RSUD Kolonodale agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan.(jir)








