MOROWALI, Brita.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial Lk. H, Lk. A alias D, Lk. R, dan Lk. A alias B. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di wilayah Bahodopi.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 12 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Labota, Desa Fatufia, dan Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, pada Juli hingga Agustus 2026.
“Modus terduga pelaku hampir sama, yakni mengincar motor yang terparkir di lokasi sepi dan tidak terkunci. Kabel kontak diputus dan dibakar, lalu disambung kembali hingga motor menyala,” ujar AKP Wawan.
Dari hasil pengembangan terhadap empat terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 13 unit kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 12 unit sepeda motor Yamaha Mio IM3 dan satu unit Honda Genio.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan para terduga pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain dalam kasus tersebut.
AKP Wawan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi. Warga diminta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polisi 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP subsider Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Morowali masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.(pal)








