PALU,Brita.id– Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan sikap kritis terhadap pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terkait penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Poboya dan sekitarnya, Kota Palu.
Sikap tersebut disampaikan YAMMI menanggapi audiensi Gubernur Anwar Hafid dengan Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq, yang diberitakan media pada Selasa (13/1/2026).
Dalam audiensi itu, Gubernur menyebut aktivitas PETI di Poboya sangat masif, berbahaya, dan telah menelan korban jiwa.
Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, menilai pernyataan tersebut belum dibarengi langkah konkret di lapangan.
“Masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya warga Kota Palu, sudah terlalu sering mendengar pernyataan dan janji penertiban PETI tanpa realisasi nyata. Faktanya, aktivitas PETI di Poboya masih terus berlangsung,” ujar Africhal, Rabu (14/1/2026).
Menurut YAMMI, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah provinsi dalam menangani tambang emas ilegal yang dinilai mengancam keselamatan ribuan warga.
YAMMI juga menyoroti sejumlah kebijakan Gubernur yang dinilai kontradiktif dengan pernyataannya di hadapan Menteri KLH.
Salah satunya adalah rekomendasi agar PT Citra Palu Minerals (CPM) melepaskan sebagian wilayah kontrak karya untuk dikelola pihak-pihak yang selama ini melakukan aktivitas tambang ilegal di Poboya.
“Rekomendasi tersebut berpotensi dimaknai sebagai bentuk legalisasi praktik pertambangan ilegal,” tegas Africhal.
Selain itu, YAMMI mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Sulteng pasca kunjungan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM ke Palu, yang dinilai tidak diikuti dengan tindakan tegas penertiban PETI di Poboya.
Mereka juga menyoroti perbedaan perlakuan pemerintah daerah terhadap tambang berizin yang izinnya dicabut, sementara tambang ilegal tetap beroperasi.
Lebih jauh, YAMMI mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berada di lingkaran dekat Gubernur dalam aktivitas perendaman ilegal di kawasan Poboya.
“Kami menerima informasi dari masyarakat dan berbagai sumber mengenai dugaan keterlibatan orang-orang dekat lingkaran kekuasaan Gubernur dalam aktivitas perendaman ilegal di Poboya. Jika benar, ini merupakan konflik kepentingan yang serius,” kata Africhal.
YAMMI Sulteng mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Mereka menegaskan, apabila terbukti, keterlibatan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Menurut YAMMI, kawasan Poboya saat ini telah menjadi zona merah dengan tingkat bahaya tinggi akibat metode penambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan, penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan, serta kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan warga Kota Palu.
“Pemerintah sering menyatakan bahwa investasi terbaik adalah menjaga lingkungan dan keselamatan rakyat. Namun yang terjadi di Poboya, justru rakyat yang terus menanggung risiko dari aktivitas PETI yang dibiarkan,” pungkas Africhal. (**)








