Safri: Merkuri dan Sianida Tambang Ilegal Poboya Ancaman Serius Kesehatan Masyrakat

  • Whatsapp

PALU, Brita.id– Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kawasan Poboya, Kota Palu, dinilai menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, khususnya warga yang bermukim di sekitar area tambang.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, menegaskan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam aktivitas tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir dan sistematis.

“Perendaman emas ilegal di wilayah KK CPM ini bukan pelanggaran biasa. Ini adalah kejahatan lingkungan terorganisir yang dibiarkan tanpa penegakan hukum tegas,” ujar Safri di Palu, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, penggunaan merkuri dan sianida secara ilegal berpotensi mencemari tanah serta sumber air, sehingga meningkatkan risiko keracunan akut dan gangguan kesehatan jangka panjang bagi masyarakat lingkar tambang.

Safri mengungkapkan, temuan Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng menunjukkan sekitar 850 ton sianida ilegal beredar setiap tahun di kawasan pertambangan ilegal Poboya.

“Ini menunjukkan kegagalan negara dalam mengendalikan distribusi bahan kimia berbahaya. Tambang ilegal dengan penggunaan merkuri dan sianida bukan hanya persoalan pertambangan, tetapi juga kejahatan ekonomi dan lingkungan,” tegasnya.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mendesak Pemerintah Pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT CPM sebagai pemegang Kontrak Karya.

Selain itu, ia meminta pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya diperketat agar tidak disalahgunakan oleh pelaku tambang emas ilegal.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan rakyat. Semua pihak yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban,” tandas Safri.(**)

Pos terkait