Anggota DPRD Sulteng Sebut Tambang Ilegal Poboya Kejahatan Terorganisir

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di kawasan Poboya, Kota Palu, mendapat sorotan serius dari Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan lingkungan yang berlangsung secara terorganisir dan sistematis.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan bahwa praktik perendaman emas ilegal di wilayah KK CPM menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Perendaman emas ilegal di KK CPM adalah kejahatan lingkungan terorganisir yang dibiarkan berlangsung tanpa tindakan hukum tegas,” ujar Safri di Palu, Senin (12/1/2026).

Safri menjelaskan, metode tambang emas ilegal di Poboya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang berpotensi mencemari tanah, sungai, dan sumber air masyarakat.

Paparan jangka panjang dari zat tersebut, kata dia, dapat memicu penyakit kronis hingga keracunan akut.

“Penggunaan merkuri dan sianida di luar pengawasan otoritas resmi jelas melanggar aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan. Dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga membahayakan masyarakat luas,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Berdasarkan temuan Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah, diperkirakan sekitar 850 ton sianida ilegal beredar setiap tahun di kawasan pertambangan emas ilegal Poboya.

Safri menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap distribusi bahan kimia berbahaya.

“Tambang ilegal ditambah penggunaan bahan kimia berbahaya secara ilegal merupakan bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum. Ini bukan hanya persoalan pertambangan, tetapi juga kejahatan ekonomi dan lingkungan,” katanya.

Komisi III DPRD Sulteng mendesak Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT CPM sebagai pemegang kontrak karya di wilayah Poboya.

Selain itu, pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya diminta diperketat agar tidak disalahgunakan oleh pelaku tambang emas ilegal.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Semua pihak yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Safri.(**)

Pos terkait