Oleh: Syahrudin, S.H. (Pengamat Pertambangan)
BELAKANGAN, kita kembali disuguhkan dengan fenomena Penambangan Tanpa Izin. Isu penambangan tanpa izin (PETI) pertama kali booming di Sulawesi Tengah pada tahun 2010, awalnya menggunakan pendekatan konvesnional seperti mendulang, akan tetapi, seiring dengan perkembangan waktu, metode penambangan rakyat konvensional kini bergeser menggunakan bahan kimia berbahaya, Dan Pergeseran metode urai oleh masyarakat karena munculnya kelompok-kelompok pemodal yang ikutan melakukan penambangan tanpa izin.
Tercatat, beberapa kelompok ikut melakukan penambangan tanpa izin dengan menggunakan merkuri dan sianida sebagai cara menguari endapan emas dari batu ataupun tanah.
Penambangan Tanpa Izin (PETI), di Sulawesi Tengah banyak bermunculan, seperti di Poboya di Kota Palu, Dongi-dongi di Kabupaten Sigi, Penambangan di Malomba Kecamatan Dondo Tolitoli dan Terakhir terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Maraknya Penambangan Ilegal, akibat lemahnya kontrol dan penindakan aparat penegak hukum, dan juga tidak sedikit oknum-oknum penegak hukum mengambil keuntungan dengan melakukan pembiaran terhadap penambangan tanpa izin, yang seolah-olah atas nama Rakyat kecil akan tetapi diolah oleh kelompok-kelompok pemodal besar di Kota Palu dan sekitarnya.
Bahaya Merkuri yang mengintai masyarakat Sulawesi Tengah, harusnya menjadi titik tolak bagi Aparat Penegak hukum untuk menindak dan menertibkan penambangan tanpa izin yang menggunakan bahan beracun, sebab tugas perlindungan masyarakat juga melekat pada Aparat Penegak Hukum, sebab melindungi masyarakat dari limbah merkuri dan sianida berarti juga melindungi masyarakat Kota Palu khsusnya dari bahaya penyakit Ginjal, Mutasi Gen, cacat, kerusakan hati, kerusakan kulit dan kanker, lebih Dahsyatnya lagi, menghentikan Penambangan Tanpa Izin yang menggunakan Merkuri dan Sianida juga berarti melindungi warga dari kematian.
Untuk itu, sebagai pengamat Pertambangan; kami mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara professional dengan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara sosialisasi melalui pemerintah dan masyarakat serta langkah lebih jauhnya adalah upaya penindakan para pemasok bahan beracun berupa mercuri dan sianida. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka Aparat Penegak Hukum Lalai dalam memberi perlindungan kepada masyarakat.(**)