Stop Berbalas “Pantun” di Tengah Wabah Corona Kota Palu

  • Whatsapp

Oleh: AMAT BANJIR (Penulis Adalah Pimpinan Redaksi Brita.id)

PENANGANAN Virus Corona atau Covid-19 membutuhkan kekuatan bersama yang tinggi. Semua pihak, mulai dari Pemerintah, Legislatif, hingga masyarakat harus benar-benar menjalankan fungsinya.

Fungsi pemerintah daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Sementara DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu: Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan Peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Dalam menghadapi Virus Corona, masyarakat juga dituntut menjalankan fungsinya untuk banyak menghabiskan waktunya di rumah atau di rumah saja.

Setelah pemerintah mengumumkan Dua warga Kota Palu positif terinfeksi Corona, justru kebersamaan kita semakin pudar, budaya gotong royong seperti terkikis oleh aksi saling kritik antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu lewat berbagai pemberitaan media.

Harusnya di menit-menit krusial seperti saat ini, para pejabat di level atas memperlihatkan kekompokannya dan lebih banyak menghabiskan waktu untuk rapat bersama, bukan saling berbalas “pantun” kritikan yang hanya menambah kegaduhan di masyarakat.

Saat ini masyarakat Kota Palu tentunya mengharapkan tindakan nyata yang dapat memperkecil tumbuh kembang virus mematikan yang pertama kali menginfeksi warga Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok itu.

Mari bersama bergandeng tangan, satukan pemikiran, putus mata rantai Covid-19 di Kota Palu yang kita cintai ini.(**)

 

Related posts