PALU,Brita.id– Polda Sulteng musnahkan barang bukti (babuk) 29 Kilogram narkotika jenis sabu, Senin (21/03/2022).
Kapolda Sulteng, Irjen Pol, Rudi Sufahriadi mengatakan, babuk tersebut sebelumnya disita oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai, 25 Desember 2021 di Kecamatan Sojol, Pante Barat, Kabupaten Donggala.
Dalam kasusus itu polisi tetapkan Lima orang tersangka dan Satu diantaranya merupakan warga negara indonesia namun telah lama berdomisili di malaysia.
Babuk dimusnahkan dengan cara direbus hingga lebur, dan air rebusan dibuang ke tempat aman. Sementara 32,07 gram sabu itu disimpan untuk dijadikan alat bukti di persidangan.
Tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 1 Miliyar–10 Miliyar.(**/jir)