Polda Sulteng Menang Praperadilan di PN Palu, Status Tersangka Narkotika Erik Septiawan Tetap Sah

  • Whatsapp

PALU,Brita.id — Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Erik Septiawan bin Rusdin L. Tanggoma alias Ermes terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika oleh Polres Kota Palu.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Abdul Hakim dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Pal yang digelar pada Kamis sore (10/7/2025) di ruang sidang PN Palu.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” tegas Hakim Abdul Hakim dalam persidangan yang dihadiri kuasa hukum kedua pihak.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Erik melalui tim kuasa hukumnya, yakni Dr. P. Hasibuan, Varanitha Bellandina Hasibuan, dan Mohamad Aidil. Mereka mempermasalahkan prosedur penangkapan dan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kota Palu.

Namun, majelis hakim menilai seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Erik Septiawan.

Sidang dihadiri tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tengah sebagai pihak termohon, dipimpin oleh Kabidkum KBP Andrie Satiagraha, bersama anggota tim lainnya, termasuk dari Polres Kota Palu.

KBP Andrie Satiagraha menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang berlangsung tertib. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ke persidangan pokok perkara.

“Kami mengapresiasi atas jalannya persidangan hingga pembacaan penolakan permohonan pemohon, serta akan mengawal proses hukum kasus ini hingga ke tahap persidangan pokok perkara,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Dengan keluarnya putusan praperadilan ini, status tersangka Erik Septiawan tetap sah di mata hukum. Proses penyidikan atas dugaan kepemilikan narkotika yang melibatkan Erik akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**/jir)

Pos terkait