TOLITOLI,Brita.id– Kepala Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli berinisial ALM akhirnya ditahan Unit Tipikor Polres Tolitoli, kamis (26/6).
“Kades Oyom kemarin kita sudah lakukan penangkapan dan langsung ditahan,” kata Kapolres Tolitoli AKBP. Wayan Aryawan Wayracana melalui Kasat Reskrim IPTU. Erick Wijaya Siagian
Menurut Kasat Reskrim, keterlibatan Kades Oyom terkait pengelolaan dana desa, pernah menerima dana sebesar Rp18 juta dari penyedia, kemudian dana desa digunakan untuk keperluan pribadinya, serta kurangnya pengawasan pengelolaan dana desa.
Setelah dilakukan penyidikan banyak kegiatan yang tidak terlaksana dengan baik, sehinggah menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar R900 juta, setelah dilakukan perhitungan kerugian oleh auditor Inspektorat Tolitoli.
“Kades diduga menerima dana sebesar Rp18 juta dari penyedia, dan dana desa di tahun 2022 dan 2023, ada juga digunakan untuk keperluan pribadinya,” jelas Kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan, APBDesa Oyom yang dikelolah tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.5 miliyar lebih dan di tahun 2023 anggarannya sebesar Rp1,6 miliyar lebih.
“Dugaan kerugian negara tersebut bersumber dari kegiatan atau pekerjaan pada semua bidang yang tidak terlaksana namun anggaran nya telah habis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.(rmd/jir)








