Ada Penambangan Ilegal di Area PT. BBI Morowali Utara, Sulteng

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menyatakan menolak sementara permohonan IUP PT Bangun Bumi Indah (BBI), namun aktivitas pertambangan di bekas area perusahaan itu masih berjalan.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini di lokasi, perusahaan yang penerbitan IUP mendapat penolakan bersama 42 perusahaan lainnya itu, mulai beroperasi aktif sejak Februari 2022.

Aktivitas pertambangan itu terbilang berani, dimana area perusahaan yang terletak di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut) itu sudah hilang dari peta IUP.

Bahkan berdasarkan sumber resmi media ini, dalam dua bulan terakhir, sudah terjadi dua kali penongkangan material tambang.

Dua tongkang kargo nikel yang berasal dari lokasi Eks IUP PT. BBI tersebut, memanfaatkan pelabuhan jetty atau terminal khusus (Tersus) yang berada disekitar lokasi Eks IUP PT. BBI. Tersus dimaksud, disebut-sebut memiliki izin atas nama PT. Usaha Kita Kinerjatama (UKK).(adi/war/jir)

Related posts