MOROWALI,Brita.id – Salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Morowali nomor urut 3 diduga melakukan politik uang dengan membagikan sembako dan uang tunai kepada warga di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada 5 Oktober 2024, dan saat ini sedang dalam penelusuran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun SPd MAP, menegaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran dengan melakukan penelusuran.
“Bawaslu Morowali sudah mulai melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut,” ujar Nasrun.
Barang-barang yang diduga dibagikan paslon tersebut termasuk minyak goreng, stiker, dan sejumlah uang tunai.
Jika terbukti melanggar ketentuan Pilkada, paslon dapat dikenai sanksi berat, termasuk pembatalan pencalonan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Bawaslu akan mengevaluasi apakah bukti-bukti yang ada memenuhi syarat untuk tindakan lebih lanjut.(rvl/jir)