MOROWALI,Brita.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, menangkap dua warga Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (3/3/2025) malam.
Kedua pelaku berinisial AJ alias J (47) dan HR alias H (37) ditangkap sekitar pukul 19.30 WITA setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Anggota Satresnarkoba menerima informasi sekitar pukul 18.35 WITA dan langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di lokasi, anggota mendapati kedua terduga pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Komang Darmawa Adi, S.H.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kaca pirex berisi sabu seberat 3,19 gram, satu unit handphone, serta satu alat hisap (bong) dari AJ.
Sementara itu, dari HR, polisi menyita satu sachet sabu dengan berat bruto 0,76 gram, satu unit handphone, serta satu alat hisap bong beserta pirex.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(pal/jir)