PALU,Brita.id– Sabu seberat 2.091, 61gram diamankan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Pantai Barat, Kabupaten Donggala, Ahad (10/3/2024).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (13/3/2024) mengatakan, kejahatan itu melibatkan Empat pelaku.
“Pelaku masing-masing inisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41) kesemuanya warga Desa Dalaka,” ujarnya
Terduga pelaku T (24) berdalih bahwa Dua paket sabu dalam kemasan teh cina tersebut ia dapatkan dipinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.
Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara.(bus/jir)