Gadaikan Mobil Kredit, Warga Kalukubula Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SIGI,Brita.id – Pengadilan Negeri Donggala menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara kepada Ansar, seorang wiraswasta asal Kalukubula, Kabupaten Sigi, karena terbukti menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.

Selain hukuman badan, Ansar juga dikenakan denda sebesar Rp30 juta subsider dua bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari pembiayaan mobil Toyota All New Rush yang diajukan Ansar melalui ACC Palu. Namun, setelah cicilan ke-17, Ansar menunggak pembayaran dan dinyatakan wanprestasi.

Pihak ACC Palu telah melayangkan sejumlah surat penagihan, termasuk somasi resmi, namun tak diindahkan.

Belakangan terungkap, mobil yang masih berstatus fidusia itu telah dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan ACC.

Merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah, ACC Palu melaporkan kasus ini ke Polsek Biromaru pada 6 September 2024. Setelah dua kali gelar perkara, penyidik menetapkan Ansar sebagai tersangka.

Pada 4 Februari 2025, majelis hakim menyatakan Ansar bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menanggapi putusan tersebut, Branch Manager ACC Palu, Indrawan, mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa cicilan.

“Menggadaikan kendaraan cicilan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan adalah pelanggaran pidana. Sanksinya bisa berupa penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Senin (21/4).

Ia juga mengimbau nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran untuk segera menghubungi kantor cabang.

“Kami siap membantu mencarikan solusi terbaik. Jangan mengambil jalan pintas yang bisa berdampak hukum,” pungkasnya. (min/jir)

Related posts