PALU,Brita.id– Kawanan pelaku pencurian di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara berhasil diringkus.
Para pelaku berinisial ES (24), MZ (23) dan S (24) tertangkap saat tengah bersembunyi di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
“Tiga pelaku tindak pidana pencurian pada tanggal 27 Oktober 2022 di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara,” kata Kasat Reskrim Morowali Utara, Iptu Rangga Himawan Sanjaya, Senin (14/11/2022).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Dua unit sepeda motor, Dua telepon genggam, Satu buah dompet warna coklat.
Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini melibatkan pihak Polsek Bahodopi.(mega/jir)