Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPKAD Banggai

  • Whatsapp

PALU,brita.id- Kejati Sulteng menetapkan AM sebagai tersangka kasus dugaan  korupsi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Kabupaten Banggai Tahun 2020.

Penetapan tersangka itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat melalui rilis resmi yang dikeluarkan Jumat (9/7/2021).

Ia mengatakan, saat ini tersangka AM telah ditahan. Hal itu berdasarkan surat perintah nomor 05/P.2.5/Fd.1/07/2021.

“Tersangka AM ditahan di Rumah Tahan Palu selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Dia menambahkan, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Junto  pasal 18, atau pasal 3 Junto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ipal/jir)

Related posts