PALU,Brita.id– Dugaan kasus penipuan oleh oknum karyawan PT. Baoshuo Taman Industry Invesment Group (BTIIG) bernama Kamarudin hingga kini masih bergulir.
Korban S Amirullah menegaskan, proses pengembalian dana Rp44,5 juta dari total Rp50 juta, tidak membuat dirinya menghentikan proses hukum kasus itu.
“Kasus ini telah saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Dan saya berharap penegak hukum melanjutkan prosesnya hingga tuntas,” ungkap Amirullah yang merupakan pensiunan Polri itu.
Sikap terlapor, justru membuat dirinya sebagai pelapor semakin tegak lurus untuk memberikan pelajaran terhadap Kamarudin dan pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pusaran dugaan penipuan itu.
Menurutnya, kasus itu juga melibatkan nama lain yang ikut berperan dalam proses transaksi dana yang telah diserahkan sekitar Dua bulan silam.
“Oleh karena itu, patut diduga Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak itu, aktornya ada dan diduga secara bersama-sama dengan Kamaruddin,” ujar Amirullah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Sentral Industri Mandiri yang juga karyawan PT. BTIIG, Kamarudin, dilaporkan kepolisi lantaran diduga melakukan penipuan terhadap pihak PT Rezky Wira Utama.
Pihak PT Rezky Wira Utama, Amirullah mengatakan tindakan itu bermula saat pihaknya mendapatkan tawaran pekerjaan dari rekannya bernama Hidayat, warga Desa Tompira, Kabupaten Morowali Utara.
Amirullah Amirullah kemudian ditawari pekerjaan timbunan di lokasi BTIIG sebanyak 20 juta meter kubik. Sebelum memulai pekerjaan itu, Amirullah diminta untuk melengkapi persyaratan antara lain, memasukkan company profile dan membuat penawaran dengan jumlah Rp 200.000/M3, sesuai permintaan Kamarudin.
“Dalam pertemuan itu saya di janjikan berkontrak langsung dengan BTIIG. Setelah beberapa hari kemudian Kamaruddin (Dirut PT Sentral Industri Mandiri) menelpon ke teman saya bernama Hidayat dan menyampaikan bahwa kontrak dan SPK sudah jadi sekarang dan sudah ada di bagian bisnis. Tetapi, menurut Kamarudin harus ada uang lima puluh juta rupiah yang dititipkan sebagai tanda keseriusan dan tanda jadi. Uang tersebut akan di kembalikan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan,” jelas Amirullah.
Tanpa rasa ragu dan sangat berniat mencari pekerjaan, Amirullah mengantarkan uang Rp50 juta ke rumah Kamarudin. Setelah uang diserahkan, Kamarudin menyatakan bahwa PT Rezky Wira Utama akan segera menandatangani kontrak kerja.
“Dan mulai saat penyerahan uang tersebut, saya tetap disuruh bersabar menunggu. Namun, tidak terasa sudah lebih satu bulan lamanya tidak ada tanda tanda penandatanganan kontrak kerja maka saya minta agar uang titipan sebesar lima puluh juta yang diserahkan kepada Kamarudin untuk dikembalikan. Tapi Kamarudin memberi berbagai macam alasan, dan sampai saat ini uang saya itu belum juga dikembalikan,” tegasnya.
Merasa ada yang janggal, PT Rezky Wira Utama melalui Amirullah terus meminta kejelasan kepada Dirut PT Sentral Industri Mandiri yakni Kamarudin terkait kapan PT Rezky Wira Utama mulai bekerja sesuai nomor surat perjanjian mulai kerja (SPK) 012/SIM/SPK/VII/2023, 013/SIM/SPK/VII/2023, dan 014/SIM/SPK/VII/2023.
“Mungkin karena Kamaruddin merasa terdesak dengan janji-janjinya, maka dia beralasan lagi bahwa persyaratan untuk membuat kontrak di BTIIG berubah. Menurutnya harus di tender dan tidak bisa Perusahaan dari luar, harus putra daerah,” terangnya.
Berdasarkan perilaku Kamarudin sebagai Dirut PT Sentral Industri Mandiri yang terkesan lari dari tanggung jawab, PT Rezky Wira Utama melalui Amirullah melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Morowali atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor surat STPLP/155/VIII/2023/SPKT/Res Morowali.(ad/bus)