Lima Tersangka Narkoba di Sulteng Terancam Penjara Seumur Hidup

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Polda Sulteng musnahkan barang bukti 3 kilo gram narkoba jenis sabu dari Dua kasus berbeda.

Pemusnahan dilaksanakan di Ditresnarkoba Polda Sulteng. Disaksikan pihak Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Balai POM, serta pengacara para tersangka, Selasa (7/5/2024).

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra mengatakan barang bukti itu disita kurun Maret 2024.

Lima tersangka narkoba saat ini masih menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jangan sungkan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” ungkapnya.(**/jir)

Related posts